Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Indra Kenz Crazy Rich Medan Diperiksa Polisi, Ini Status Hukum Soal Dugaan Penipuan Binomo

Adapun Bareskrim pada hari ini menjadwalkan Indra Kenz untuk diperiksa dalam status sebagai saksi.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @indrakenz
Indra Kenz mangkir dari panggilan Bareskrim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menunggu sekian lama, akhirnya sang Crazy Rich Medan Indra Kenz datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Namun ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Rugi Rp 2,3 Miliar karena Main Binomo, Korban Laporkan Indra Kenz Telah Melakukan Penipuan


Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (hand over)

Berdasarkan pengamatan Tribunnewscom, Indra Kenz tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terlihat juga memakai kemeja dan topi berwarna hitam dengan memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Terlihat, dia juga ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Binomo Bersuara, Tuntut Indra Kenz Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.

"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri menegaskan, terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) masih berstatus sebagai saksi.

Adapun Bareskrim pada hari ini menjadwalkan Indra Kenz untuk diperiksa dalam status sebagai saksi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pabrik Uang Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Terseret Kasus Binary Option

Apa Itu Binomo? Platform Trading Online yang Tengah Bermasalah dan Menyeret Nama Indra Kenz
Platform Trading Online yang Tengah Bermasalah dan Menyeret Nama Indra Kenz (istimewa)

"Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," tegas Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Indra sebelum membuat keputusan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.

Ia pun akan memberikan informasi lanjutan setelah Indra Kenz selesai diperiksa.

"Nanti sore akan dilakukan pemeriksaan. Selesai, baru kita update kembali," imbuh Ramadhan.

Terpisah, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya masih belum berstatus sebagai tersangka.

Indra, kata Wardaniman, masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.

"Diinformasikan kepada kawan-kawan media bahwa Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz menjadi terlapor kasus Binomo karena diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu.

Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 orang yang mengklaim menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Dugaan tindak pidana itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews /Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved