Berita Tomohon
Pemkot Tomohon Mulai Sosialisasikan Surat Edaran Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19
Surat edaran ini sebagai tindaklanjut surat edaran Mendagri no 11 tahun 2022. Serta hasil assesmen satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pemerintah Kota Tomohon mulai mensosialisasikan surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Kota Tomohon.
Ini menyusul Kota Tomohon yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dari pantauan tribunmanado.co.id sejak Selasa (22/2/2022) hingga Rabu (23/2/2022), Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon bersama pihak kepolisian mulai melakukan sosialisasi di sejumlah tempat usaha.
"Surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Kota Tomohon sudah mulai di sosialisasikan," kata Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, Rabu (24/2/2022).
Surat edaran ini sebagai tindaklanjut surat edaran Mendagri no 11 tahun 2022.
Serta hasil assesmen satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Ini sebagai langkah tindaklanjut," tukasnya.
Diketahui dalam surat edaran ini terdapat 13 poin.
Di antaranya penerapan work from home (WFH) di sejumlah instansi, penerapan sistem pembelajaran, hingga jam operasional tempat usaha.
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan.
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha
Kota Tomohon terletak di ketinggian kira-kira 900-1100 meter dari permukaan laut (dpl), diapit oleh 2 gunung berapi aktif, yaitu Gunung Lokon (1.580 m) dan Gunung Mahawu (1.311 m).
Suhu di Kota Tomohon pada waktu siang mampu mencapai 30 derajat Celsius dan 18-22 derajat Celsius pada malam hari.