Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar Minta Dirujuk ke Rumah Sakit, Namun Tak Dikabulkan Puspomad

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD

Editor: Finneke Wolajan
Foto Kolase Tribun Manado/Andreas R/Istimewa
Brigjen TNI Junior Tumilaar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigjen Junior Tumilaar meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung.

Dirinya diketahui sedang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang 

Permintaan Brigjen TNI Junior Tumilaar tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD ( Puspomad ).

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Surat tersebut beredar di media sosial.

Letjen TNI Chandra W Sukotjo
Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo (Youtube TNI AD)

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD. Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.

Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved