Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Gugatan Mantan Sangadi Bongkudai Boltim Ditolak PTUN Manado

Kuasa Kukum Pemkab Bolmong Hendra Tangel SH kepada tribunmanado.co.id mengatakan dirinya sangat bersyukur dengan keputusan PTUN Manado.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rustaman Paputungan
Hendra Tangel SH 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado menolak gugatan mantan Kepala Desa (Sangadi) Bongkudai Delianti Mamonto terhadap Pemkab Boltim, Rabu (23/2/2022).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan kalau gugatan penggugat tidak diterima.

Ia juga diharuskan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa yakni sejumlah Rp 490.000.

Kuasa Kukum Pemkab Bolmong Hendra Tangel SH kepada tribunmanado.co.id mengatakan dirinya sangat bersyukur dengan keputusan PTUN Manado

Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim Ciendy Mongkaren,SH,MH mengatakan putusan PTUN Manado ini menguatkan keputusan Bupati terkait pemberhentian yang bersangkutan dari Kepala Desa. 

Sementara itu Asisten 1 Bidang Hukum Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur Priyamos SH mengatakan putusan PTUN Manado ini menjadi penegasan bahwa Bupati Boltim dalam mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan sudah sesuai dengan ketentuan. 

Diketahui mantan Kepala Desa (Sangadi) Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Delianti  Mamonto melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur (Bupati). 

Gugatan ini terkait atas pemberhentian terhadap dirinya sebagai Kepala Desa.

Gugatan masuk di PTUN Manado sejak 24 September 2021.

Setelah berproses selama kurang lebih lima bulan, Majelis Hakim PTUN lantas menolak gugatan tersebut.

Tentang Boltim

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan. 

Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved