Berita Heboh
Fakta-fakta Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan, Salah Gunakan Wewenang hingga Akan Segera Pensiun
Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.
4. Ditahan Bukan karena Membela Warga
Letjen Chandra jugaa menjelaskan, perkara hukum yang dialami Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Junior diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.
Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.
Ia mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.
Diberitakan sebelumnya, nama Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City beredar di media sosial.
Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.