Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Fakta-fakta Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan, Salah Gunakan Wewenang hingga Akan Segera Pensiun

Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Foto Kolase Tribun Manado/Andreas R/Istimewa
Fakta-fakta Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan, Salah Gunakan Wewenang hingga Akan Segera Pensiun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar telah ditahan, hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Dudung mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Baca juga: Viral Kakek Nikahi Nenek, Minyak Goreng 1 Liter Jadi Mas Kawin, Namun Momen Mendebarkan Terjadi

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dan dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dikutip dari tniad.mil.id, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Pihak TNI juga menyatakan, Junior tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun ia akan segera pensiun pada 3 April mendatang.

Selengkapnya, inilah fakta-fakta terkait penahanan Junior Tumilaar sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Diduga Salah Gunakan Wewenang

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Junior Tumilaar ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang.

"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Tatang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved