Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Kemenkes Sebut Exit Tes PCR Cukup Satu Kali Setelah Selesai Isolasi

Kementerian Kesehatan menanggapi banyak masyarakat mengeluh terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.

Kompas.com/Garry L
Aturan Baru Pemerintah, Kemenkes Sebut Exit Tes PCR Cukup Satu Kali Setelah Selesai Isolasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan terbaru Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan exit test PCR cukup satu kali, setelah lima hari dinyatakan positif Covid-19 atau H+5.

Hal ini dilakukan atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat terkait dengan status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.

Baca juga: Baru Terungkap Wajah Baby A Tak Mirip Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Gen Halilintar Histeris

Padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Kementerian Kesehatan menanggapi banyak masyarakat mengeluh terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.

Padahal hasil tes PCR selesai isolasi menunjukkan hasil negatif.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, Kementerian akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan otomatif berubah menjadi hijau.

Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2/2022) pukul 23.59 WIB.

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan."

"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2/2022) pukul 23.59 WIB.

Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved