Pengedar Obat Keras
BREAKING NEWS Seorang Pemuda Asal Minut Ini Dibekuk Polisi saat Hendak Mengedarkan Obat Keras
Seorang pria pengedar ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang pria pengedar ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial AG (26), warga Kema, Minahasa Utara saat ini harus berurusan dengan polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.
"Dia ditangkap di wilayah Singkil, Manado, pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil.
“Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl,” jelas Jules.
Dari tangan pelaku, tim mendapati 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Kabid Humas melanjutkan, lelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkasnya.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Budget Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda, Kini Jadi Persoalan Jelang Pernikahan
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Selasa 22 Februari 2022, Sejumlah Daerah Waspada Angin Kencang
Baca juga: PPKM Level 4, SD dan SMP di Minut Gelar Pembelajaran Daring