Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sangihe

Dua Oknum Polisi di Sangihe Ditindak Tegas, Tagih Hutang dengan Modus Pemerasan dan Kekerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan membenarkan adanya dua oknum anggota kepolisian yang terlibat.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Mapolda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum Anggota Polri di Sangihe ini berperan aktif dalam tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan.

Tak tanggung-tanggung perbiatan mereka mendulang untung hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan membenarkan adanya dua oknum anggota kepolisian yang terlibat.

"Mereka terbukti atas tindakan intimidasi dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan,” katanya.

Lanjutnya, total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Motif pelaku, diketahui berawal dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban," ujar Dirreskrimum.

Siahaan menjelaskan, mulai dari melakukan intimidasi dan kekerasan dilakukan secara terencana. 

“Yang awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. 

Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000.

Lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong

Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang.

Pelaku terancam hukuman dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kemudian pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Potret Polwan Cantik Berpangkat Kompol dan Bergelar Doktor, Emban Tugas Penting di Polda Metro Jaya

Peringatan Dini BMKG Besok Senin 21 Februari 2022, Berikut 29 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem

Kecelakaan Maut Tadi Malam, Pengendara Motor Drag Tewas, Tabrakan dengan Mobil saat Putar Balik

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved