Berita Sulut
Januari 2022, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 3,8 Miliar Santunan Lakalantas
Pada Januari 2022, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp 3,8 miiar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pada Januari 2022, Jasa Raharja Sulut menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp 3,8 miiar.
"Santunan itu diberikan kepada korban dan ahli waris korban lakalantas di Sulut, Gorontalo dan Malut," kata Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi B Syarief, Jumat (18/02/2022).
Ia menjelaskan, jenis santunan yang diserahkan, untuk korban meninggal dunia Rp 2,4 miliar dan korban luka-luka Rp1,3 miliar.
Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 10,16 persen.
Katanya, dengan meningkatnya jumlah santunan kepada korban lakalantas, pihaknya mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan di jalan.
"Selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi, petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.
Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.
Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).
Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)
• Ingat Retno Paradinah? Dulu Hendak Ceraikan Zul Zivilia Sebab Ekonomi Susah, Kini Punya Usaha
• Aprindo Tegaskan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng
• Potret Anak Hotman Paris Felicia Hutapea, Kini Jadi Pengacara di Luar Negeri