Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Bupati Minahasa Keluarkan Surat Edaran PPKM Level III, Berikut Isinya 

Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, MSi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Bupati Minahasa Royke Roring Keluarkan Surat Edaran PPKM Level III 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengantisipasi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Minahasa

Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, MSi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

Surat edaran tersebut berisikan 15 pasal sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Serta dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dit ingkat Desa dan Kelurahan.

Ke- 15 pasal itu yakni, pertama menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3 mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 03/KB/202l, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. 

Namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Keempat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Kelima, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.

Keenam, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita serta dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen, juga menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.

Ketujuh, tempat ibadah maupun tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved