Segini Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022, Ini Rinciannya
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah
TRIBUNMANADO.CO.ID- Meski perjalanan ibadah haji sudah dibuka kembali, namun rupanya biaya perjalan ibadah haji juga ikut naik.
Kenaikan biaya perjalanan haji naik cukup signifikan dibanding dengan tahun 2020.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengajukan usulan terkait hal tersebut,
Baca juga: Usia 60 Tahun Belum Diizinkan Arab Saudi Ikut Ibadah Haji, Batasi 60 Ribu Jemaah
Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).
Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.
Baca juga: INFO Terbaru Ibadah Haji 2021, Ada Kabar Syarat Utama Yaitu Jemaah Yang Sudah Divaksin Covid 19
Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.
Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.
Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2021, Pemerintah Didesak Pastikan Kuota, Bagaimana Protokol Kesehatan?
Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.
"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.
Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.
"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ibadah-haji-tahun-2020-dibatalkan-bagaimana-nasib-setoran-dana-haji-jamaah.jpg)