Berita Sulut
Minahasa Utara dan Minahasa Selatan Ternyata Sebelumnya Tak Masuk dalam UU, Kini Sudah Sah Terdaftar
Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa Selatan sebelumnya belum terdaftar dalam Undang-Undang (UU). Kini resmi dimasukkan Mendagri dan DPR RI dalam UU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tujuh provinsi terbaru.
RUU tersebut mencakup provinsi Sulawesi Utara hingga Kalimantan Barat.
Dalam peresmian RUU tujuh provinsi, ada dua Kabupaten di Sulut yang dimasukkan dalam UU.
Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ) dan Minahasa Selatan ( Minsel ), sebelumnya belum terdaftar.
Mendagri Tito Karnavian dalam kesempatannya, ia menjelaskan terkait RUU yang baru diresmikan tersebut.
Adapun wacana pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan kini tinggal hanya wacana.
(Mendagri Tito Karnavian (kriri) dan pimpinan Rapat Paripurna (kanan) memperlihatkan dokumen RUU Provinsi Baru. (Dok. Tribun Papua)
DRP RI telah mengesahkan tujuh provinsi baru di Indonesia, dan daftar pemekaran di Provinsi Papua tak masuk.
Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Tujuh provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2/2022).
Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dikutip dari Serambinews.com.
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif
dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," ujarnya.