Berita Talaud
Kasus Mahkota Ratu Talaud, Kejaksaan Geledah Dinas Pariwisata dan Kantor BKAD
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH menerangkan, penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Talaud Senin 16 Februari 2022 lakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Diketahui penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Mahkota Ratu Talaud tahun anggaran 2015.
Sebelumnya juga Tim Jaksa Kepulauan Talaud pada jumat (11/2/2022) pekan lalu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH menerangkan, penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
"Penggeledahan ini adalah salah satu cara, karena beberapa pihak tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Makanya kami melakukan penggeledahan, dan ada beberapa surat atau dokumen yang kami sita," ungkapnya.
Ia membeber, pihaknya telah melihat secara terang benderang tentang jalannya kasus ini.
"Memang sampai hari ini belum menetapkan tersangka akan tetapi sudah melihat beberapa pihak yang terlibat, dan itu bisa lebih dari dua orang untuk calon-calon tersangka yang bertanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa ini," bebernya.
Kajari melanjutkan, untuk ancaman sendiri akan digunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun.
Sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.
"Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan secepatnya, karena saya sudah perintahkan kepada Kasi Pidsus hari jumat minggu depan sudah melakukan Ekspose Kasus," terangnya.
Sementara itu Plh Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH yang juga selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerangkan, jadi terkait dengan penggeledahan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud itu terkait berkas.
"Jadi dalam penggeledahan tadi ada beberapa berkas yang kami sita.
Intinya secara garis besar berkas yang di tahan berupa berkas pencairan pengadaan Mahkota Talaud, realisasi anggaran dan beberapa berkas atau dokumen pendukung," terangnya.
PLH Kasi Pidsus yang juga merupakan ketua Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud ini menambahkan, kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak itu sebanyak Rp 339.500.000.
Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Daerah Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Kristin Gumansalangi ST menerangkan, untuk peyitaan dokumen ini, ada 11 dokumen yang di ambil oleh tim peyidik dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Tentang Talaud
Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling utara di Indonsia Timur.
Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah utara.
Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².
Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.
Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan.
Saat ini Kabupaten Talaud dipimpin oleh Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut atau Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga. (iv)
• Pantas Disayang Banyak Orang, Ternyata Dorce Gamalama Pernah Lakukan 5 Kebaikan ini Semasa Hidupnya
• PPKM Level 3 Tak Pengaruhi Pembelajaran Tatap Muka di Bolmong
• Sosok 4 Anak Dorce Gamalama, Dikenal Sangat Dekat hingga Menyayangi Meski Bukan Anak Kandung