Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

Kasus Mahkota Ratu Talaud, Kejaksaan Geledah Dinas Pariwisata dan Kantor BKAD

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH menerangkan, penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ivent Mamentiwalo
Kejaksaan Negeri Talaud Senin 16 Februari 2022 lakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Talaud Senin 16 Februari 2022 lakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Diketahui penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Mahkota Ratu Talaud tahun anggaran 2015. 

Sebelumnya juga Tim Jaksa Kepulauan Talaud pada jumat (11/2/2022) pekan lalu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH menerangkan, penggeledahan ini sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

"Penggeledahan ini adalah salah satu cara, karena beberapa pihak tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Makanya kami melakukan penggeledahan, dan ada beberapa surat atau dokumen yang kami sita," ungkapnya.

Ia membeber, pihaknya telah melihat secara terang benderang tentang jalannya kasus ini. 

"Memang sampai hari ini belum menetapkan tersangka akan tetapi sudah melihat beberapa pihak yang terlibat, dan itu bisa lebih dari dua orang untuk calon-calon tersangka yang bertanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa ini," bebernya.

Kajari melanjutkan, untuk ancaman sendiri akan digunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun.

Sementara pasal 3 ancaman pidananya maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.

"Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan secepatnya, karena saya sudah perintahkan kepada Kasi Pidsus hari jumat minggu depan sudah melakukan Ekspose Kasus," terangnya.

Sementara itu Plh Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH yang juga selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerangkan, jadi terkait dengan penggeledahan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud itu terkait berkas.

"Jadi dalam penggeledahan tadi ada beberapa berkas yang kami sita.

Intinya secara garis besar berkas yang di tahan berupa berkas pencairan pengadaan Mahkota Talaud, realisasi anggaran dan beberapa berkas atau dokumen pendukung," terangnya.

PLH Kasi Pidsus yang juga merupakan ketua Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud ini menambahkan, kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak itu sebanyak Rp 339.500.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved