Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Ini Kata Pengamat Pendidikan Sulut Soal Pemberhentian PTM di Sekolah

"Sementara itu Pembelajaran di sekolah dibatasi, hal ini sangat dilematis karena penyumbang terkonfirmasi positif adalah dari para pelaku perjalanan."

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi pribadi.
Dosen Sosiologi Unima, Ferdinand Kerebungu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Covid-19 di Sulawesi Utara kian Tinggi. 

Namun, sejumlah sekolah di Sulut masih melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal ini pun membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey berencana memberhentikan aktivitas pembelajaran tatap muka di persekolahan.

Hal ini pun mengundang tanggapan dari Pengamat Pendidikan Sulut Prof Dr. Ferdinand Kerebungu, MSi. 

Dirinya mengatakan, memperhatikan perkembangan terkonfirmasi Covid-19 pada pertengahan bulan Februari ini di Sulawesi Utara memang terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Terutama Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara. 

Kendati begitu, kata Prof Ferdinand Pemberlakuan PPKM Level 3 di beberapa wilayah di Sulut, tidak seimbang dengan pelonggaran pelaku perjalanan yang tidak di batasi.

"Sementara itu Pembelajaran di sekolah dibatasi, hal ini sangat dilematis karena penyumbang terkonfirmasi positif adalah dari para pelaku perjalanan," sebut Prof Ferdinand kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (16/2/2022).

Dosen Sosiologi Unima ini menjelaskan, dalam kondisi saat ini demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa maka secara terpaksa pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi dialihkan secara daring. 

"Oleh sebab itu PTM harus dialihkan secara daring. Untuk Perguruan Tinggi sudah di atur melalui permendikbudristek tentang pembelajaran dimana Pandemi Covid-19 yaitu pembelajaran secara daring," jelasnya.

Untuk tingkat SMA dan SMK seharusnya sudah dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur dan untuk SMP dan SD dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

"Akan tetapi kenyataannya sekolah-sekolah masih melaksanakan PTM, hal yang cepat di sikapi oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati demi penyelamatan generasi masa depan bangsa yang tidak bersalah, mereka menderita akibat pelaku perjalanan yang menyumbang Covid-19 terbanyak," paparnya.

"Oleh sebab itu pemerintah daerah tidak perlu berwacana akan segera action mengeluarkan peraturan pembelajaran SD hingga SMA," pungkas Prof Ferdinand. 

Seorang Warga di Tomohon Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Kuat Gantung Diri

Aturan Pemerintah Berlaku Mulai 16 Februari 2022, Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap di DKI

Beri Bantuan Amenities, Ini Pesan Khusus Sandiaga Uno kepada Pengelola Homestay di Likupang Minut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved