Penangana Covid
Sulut PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022, Mal, Kafe, Restoran Buka Sampai Pukul 9 Malam
Delapan kabupaten kota di Sulut wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 28 Februari 2022.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
p. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
q. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis,
kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;
r. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah sertatidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
s. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap
tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.(tribun manado/fernando lumowa)
Baca juga: BREAKING NEWS, Kecelakaan Beruntun di Gunung Potong Mitra, 1 Mobil Terbalik, Truk Terperosok
Baca juga: Akhirnya Terungkap Pengakuan Mak Vera Soal Gelapkan Uang Rp 1,5 M Olga Syahputra, Itu Ada Keluarga
Baca juga: Nongkrong Santai Sambil Santap Buah Durian di Kawasan Eks Boulevard Mall Manado