Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

PPKM Level 3, Begini Tanggapan Pemkot Tomohon

"PPKM tetap diberlakukan. Tapi juga akan digiatkan pelaksanaan vaksinasi," kata Roring, Selasa (15/2/2022).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek
Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kota Tomohon menjadi salah satu dari 8 kabupaten/kota yang masuk status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

Ini sebagaimana dengan turunnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 Februari 2022 nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 

Menanggapi hal ini Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring menyebut PPKM tetap akan diterapkan.

Namun juga akan terus digiatkan pelaksanaan vaksinasi.

"PPKM tetap diberlakukan. Tapi juga akan digiatkan pelaksanaan vaksinasi," kata Roring, Selasa (15/2/2022).

Soal penerapan pembelajaran online menurut Edwin Roring, masih harus dipertimbangkan dengan matang.

"Harus dipertimbangkan dengan matang. Tapi yang paling penting disiplin prokes diterapkan," sebutnya.

Adapun terkait pembatasan tempat usaha, Roring menyebut masih akan dikaji.

Dikarenakan akan lebih diutamakan keperluan masyarakat.

"Pokoknya kita lihat keperluan masyarakat. Karena biar bagaimana perekonomian tetap harus jalan," ul

Ditambahkannya untuk pemberlakuan pos-pos di perbatasan belum akan dilakukan.

Dikarenakan Tomohon merupakan daerah perlintasan.

"Kita juga masih akan pertimbangkan soal itu. Karena kan Tomohon daerah perlintasan," pungkas Edwin Roring.

Tentang Tomohon

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved