Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal itu.Menaker akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasannya.

_Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.

Ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal itu.

Menaker akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasannya.

Baca juga: Gempa di Laut Tadi Pukul 16.51 WIB Selasa 15 Februari 2022, Info BMKG Magnitudo 3.4 Guncang Sorong

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Selasa 15 Februari 2022 Info BMKG, Ini Skala Magnitudo dan Titik Lokasinya

Baca juga: Terinspirasi Sang Ayah, Intan Sumangkut Bercita-cita Menjadi Pengusaha 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Kanal YouTube Kemenaker RI)

Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022).

Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.

Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida.

Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.

Buruh Akan Unjuk Rasa Besok

Seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) besok.

Ketua KSPI Said Iqbal
Ketua KSPI Said Iqbal (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved