Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM di Sulut

Masuk PPKM Level III, Ini yang Dilakukan Pemkab Minahasa

Instruksi Mendagri bertanggal 14 Februari 2022 itu, nomor 11 tahun 2022 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Asisten Bidang Pemerintahan Drs Riviva Maringka, Selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak delapan Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara masuk dalam penerapan PPKM Level III.

Hal ini sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri bertanggal 14 Februari 2022 itu, nomor 11 tahun 2022 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam instruksi itu, khusus Sulut, terdapat delapan kabupaten kota yang harus menetapkan PPKM level 3.

Salah satunya, Kabupaten Minahasa masuk PPKM Level III

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa. 

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Minahasa Drs Riviva Maringka M.Si yang juga selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Minahasa, bahwa terkait PPKM tersebut Pemkab Minahasa akan langsung menindaklanjuti. 

"Iya,secepatnya kita akan buat edaran terkait pembatasan aktivitas, namun akan ada beberapa penyesuaian PPKM di Masyarakat, tidak seperti waktu lalu," kata Maringka saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskannya,dalam surat edaran tersebut nanti akan menyangkut kebijakan PPKM bagi sekolah, rumah ibadah, kafe, restoran, sektor pariwisata,dan usaha lain.

"Untuk sekolah, PTM tetap diijinkan, hanya bagi sekolah diimbau yang boleh dilakukan daring silahkan daring, apalagi yang masuk zona merah," tegas Maringka.

Sementara itu, untuk perkantoran akan diatur teknisnya, apakah dilakukan WFH dan sebagian bekerja dikantor. 

"Intinya tunggu saja Surat Edaran nanti,termasuk pengaktifan kembali pos-pos di setiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa," sebutnya.

Sementara itu, terkait Kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa yang terus meningkat. 

Maringka mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan. 

"Mari disiplin Prokes, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta tidak membuat kerumunan, apalagi dengan adanya penularan varian Omicron yang sangat cepat," pungkas Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved