Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Bertambah Dua Pasien, Sitaro Catat Delapan Kasus Aktif Covid-19

Kasus Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bertambah.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bertambah.

Per 15 Februari 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro mencatatkan penambahan dua kasus baru, sehingga total jumlah akumulatif di Sitaro menjadi delapan kasus.

"Bersama ini kami teruskan siaran pers GTC Sulawesi Utara per tanggal 14 Februari 2022. Sitaro mengalami penambahan dua kasus Covid-19, sehingga sampai hari ini, total kasus menjadi delapan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule pada Whatsapp Grup Satgas Covid-19 Sitaro, Selasa (15/2/2022).

Dalam penjelasannya, Raule menulis dua kasus baru tersebut terdiri atas seorang laki-laki dewasa asal Kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timur serta seorang perempuan, 10 tahun asal Kampung Birakiama.

"Keduanya menjalani pemeriksaan di Manado dan saat ini sedang menjalani isolasi di Manado juga," lanjut Raule.

Memperhatikan cepatnya proses penyebaran virus corona ini, Raule mengingatkan semua pihak tetap waspada dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dan diminta untuk kita semua agar sebisa mungkin menghindari atau mengurangi perjalanan ke daerah-daerah aglomerasi atau tempat-tempat yang kasus Covid-19 sangat tinggi," kunci Raule.

Di tengah penyebaran virus corona yang terbilang cepat ini, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah atau kebijakan berupa pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti halnya kegiatan belajar memgajar di sekolah-sekolah yang sebagian besar di antaranya telah menerapkan pertemuan tatap muka 100 persen.

"Memang sejak awal kami sudah menyiapkan surat edaran yang isinya mengatur tentang pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat. Tapi karena belum sempat ditandatangani pimpinan daerah, maka edaran tersebut belum diterbitkan," ujar Wakil Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro, Joickson Sagune beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan surat edaran baru pasca dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

"Secepatnya akan segera kami terbitkan," singkat Sagune yang dihubungi melalui sambungan telepon. 

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.

Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.

Di Sitaro ada Gunung Karangetang.

Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.

Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.(HER)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kebenaran Fakta Natasha Wilona Mualaf, Gus Miftah Singgung Tren Selebritis

Baca juga: Nasib Aktor Tampan Dulu Ajudan Jenderal TNI, Karier Cemerlang, Makin Kekar & Gagah di Usia 42 Tahun

Baca juga: W20 - G20 di Minahasa Utara Hasilkan Deklarasi Likupang.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved