Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Terungkap Pengakuan Istri Herry Wirawan, Guru Bejat Rudapaksa 13 Santriwati, 'Saya Nangis'

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022)

Editor: Finneke Wolajan
kolase Instagram dan Youtube
Pengakuan istri Herry Wirawan soal kelakuan bejat suaminya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap pengakuan istri Herry Wirawan, guru perkosa murid yang korbannya 13 Santriwati

Diketahui Herry Wirawan resmi divonis dengan hukuman penjara seumur hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur pada Selasa (15/2/2022).

Herry divonis terbukti merudapaksa 13 Santriwati yang merupakan anak didiknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia

Akhirnya Herry Wirawan Minta Vonis Diringankan, Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati.
Akhirnya Herry Wirawan Minta Vonis Diringankan, Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati. (KOMPAS.com)

Setelah sempat bungkam, istri Herry Wirawan kini buka suara soal kelakuan busuk suami di pesantren.

Herry Wirawan adalah guru pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati.

Istri Herry Wirawan berinisial NA angkat bicara terkait kasus keji yang dilakukan sang suami.

Dalam sebuah wawancara, NA akhirnya bercerita mengenai aksi biadab Herry Wirawan merudapaksa belasan Santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Cerita tersebut pun turut dibahas oleh kuasa hukum korban rudapaksa guru pesantren itu.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar ( grup TribunJatim.com ), Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa Herry Wirawan menduga istri Herry yakni NA mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (21/12/2021).

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi Kurnia dilansir pada Rabu (22/12/2021).

Kejadian ini menurut Yudi Kurnia tidak berdiri sendiri antara Herry dengan korban saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved