Kasus Pelecehan
Akhirnya Seorang Guru Pesantren Dihukum Penjara Seumur Hidup, Akibat Cabuli 13 Santriwati
Diketahui belasan santriwati menjadi korban bejatnya hingga beberapa diantaranya hamil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan pemimpin pondok pesantren.
Diketahui belasan santriwati menjadi korban bejatnya hingga beberapa diantaranya hamil.
Terkait hal tersebut kini pelaku yang bernama Herry Wirawan resmi divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kecelakaan Maut Malam Pukul 19.15 WIB, Pengemudi Mobil Yaris Tewas, Ngebut Lalu Terjun ke Sungai
Baca juga: 2 Rumah Warga Ranotana Weru Manado Terbakar, Korban Sebut Api Awalnnya Berasal dari Ruang Tamu
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu Kalau Santan Bisa Bikin Kulit Wajah Jadi Glowing dan Bebas Noda Hitam, Tes Yuk!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Herry divonis terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.
Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.
Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.