Kasus Bayi Dibuang
Perempuan 20 Tahun Tega Buang Bayinya ke Jamban Kolam Ikan, Takut karena Hasil Hubungan Gelap
Diketahui bayi tersebut lahir saat wanita yang berusia 20 tahuh tersebut tengah buang air besar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Diketahui bayi tersebut lahir saat wanita yang berusia 20 tahuh tersebut tengah buang air besar.
Namun setelah melahirkan, bayinya malah dilempar ke jamban.
Baca juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Besok Selasa 15 Februari 2022, Scorpio Alami Demam, Sagitarius Batuk
Baca juga: Menangkan Pilsang Doloduo, Ahmad Safrun Mokoagow Ajak Semua Elemen Masyarakat Bangun Desa Bersama
Baca juga: Pasca Kecelakaan, Dinas PU Sulut Akhirnya Bangun Jalur Alternatif di Ruas Jalan Pindol Bolmong

Petugas Satreskrim Polres Banyumas mengamankan wanita berinisial RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena tega membunuh bayinya.
Ia membuang bayi perempuann yang baru dilahirkannya di jamban, Sabtu (5/2/22) yang lalu.
Ia membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke kolam ikan atau jamban di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan kejadian berawal dari adanya informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam.
Kemudian petugas datang ke TKP melakukan olah TKP.
Selanjutnya melakukan penyelidikan didapatkan informasi ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas datang untuk menangkap RY pada Jumat (11/2/2022) dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan awal terkait dengan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.
Di kolam ikan ia gunakan untuk buang ari besar (jamban), kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Pada saat dilihat ternyata kepala bayi dan karena panik kemudian tersangka menarik kepala bayi tersebut sampai keluar.
Setelah keluar korban merasa takut karena janin tersebut adalah hasil dari hubungan gelapnya.

Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut.