Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pemilihan Sangadi di Bolsel Bakal Digelar 18 Mei 2022 Mendatang

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak di Kabupaten Bolmong Selatan mulai digelar pertengahan Februari 2022.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
Indra lapa/Tribun Manado
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Darwis Hasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak di Kabupaten Bolmong Selatan mulai digelar pertengahan Februari 2022.

Sebanyak 38 Desa yang akan menggelar Pilsang tahun 2022 ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolsel Ramli Abdul Majid, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Darwis Hasan, ketika ditemuin Tribunmanado.co.id di halaman Masjid Kuba Merah, Senin (14/2/2022).

"Tahapan pemilihan kepala desa tahun 2022 akan dimulai tanggal 16 Februari ini, sedangkan pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022," ujar dia.

"Tanggal 10 Februari kemarin pak Bupati telah menandatangani Surat Edaran, yang mana itu ditujukan kepada BPD terkait dengan tahapan pemilihan Sangadi," tambah dia.

Ia mengatakan, selain Surat Edaran, pihaknya akan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait tata cara pencalonan Sangadi.

"Terkait syarat-syaratnya itu ada di Perda, nanti secara jelas kami akan turunkan juknis terkait dengan tata cara pencalonan,"

"Nah, untuk BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Sangadi, harus mundur sejak ditetapkanya sebagai calon, setelah itu langsung dilakukan pergantian antar waktu (PAW)," jelasnya.

Lanjut dia, sedangkan Petahana dan perangkat desa yang ingin maju dalam pesta demokrasi Enam tahunan ini, harus mengajukan cuti.

"Jadi bagi sangadi petahana harus mengajukan cuti kepada Bupati, untuk perangkat desa itu mengajukan cuti kepada Sangadi," tutup dia. 

Tentang Bolsel

Kabupaten Bolsel adalah satu dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Pusat pemerintahan berada di Molibagu.

Jarak dari Ibu Kota Provinsi Sulut, Kota Manado ke Ibu Kota Kabupaten, Molibagu yakni 264,9 km atau 6 jam 22 menit perjalanan menggunakan kendaraan.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved