Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Akhirnya Terbongkar Makam Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Selang Diduga Buat Siksa Tahanan
Polda Sumut menyatakan telah menemukan sejumlah alat bukti penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi temukan fakta baru terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Ada selang air yang diduga untuk menyiksa dengan cara mencambuk tahanan yang dikerangkeng.
Polda Sumut menyatakan telah menemukan sejumlah alat bukti penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat tersebut.
Baca juga: Penyebab Makam Vanessa Angel Digembok, Doddy Sudrajat Kepanasan Gagal Pindahkan
Baca juga: Nasib Artis yang Dulu Jual Es Krim dan Tanah Makam 3 Kali Gagal Nyalon, Hidupnya Berubah Drastis
Baca juga: Tanda atau Gejala Virus Corona Omicron pada Anak-anak dan Dewasa, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
Foto: Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). (Dok. Polda Sumatera via Kompas.com)
Alat bukti tersebut diduga kuat sebagai alat menyiksa tahanan yang dikerangkeng.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan salah satu alat bukti adalah sebuah selang air.
Selang itu diduga untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan berujung maut.
"Kemudian, beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan di antaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/2/2022).
Hadi menuturkan Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian warga yang dikerangkeng itu.
Sejauh ini pihaknya mencatat tiga orang dinyatakan tewas.
Adapun kurun waktu mereka tewas yakni antara tahun 2015, 2019 hingga tahun 2021.
Selain itu, mereka juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi.
Selain tiga korban tewas polisi juga menemukan enam orang mantan tahanan dalam kondisi cacat diduga mengalami penyiksaan.
Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam di dua lokasi yakni di pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.