Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Bayi Tak Berdosa Tega Dibuang Wanita 20 Tahun karena Hasil dari Hubungan Gelap

Akibat hubungan gelap seorang bayi tak berdosa dibuang. Diketahui aksi keji tersebut dilakukan ibunya sendiri.

Editor: Glendi Manengal
Foto Banten Hits/Maya Aulia
Ilustrasi 

Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut. 

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Memo.co.id)

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. 

Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya. 

Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.

(Tribunbanyumas/jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved