Kasus Pembunuhan
Bayi Tak Berdosa Tega Dibuang Wanita 20 Tahun karena Hasil dari Hubungan Gelap
Akibat hubungan gelap seorang bayi tak berdosa dibuang. Diketahui aksi keji tersebut dilakukan ibunya sendiri.
Kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut.
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
(Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com