Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Potret Ahmad Saifulloh Guru Ngaji Pelaku Asusila pada Murid-muridnya, Ternyata Eks Ketua Ranting FPI

Saifulloh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2021. Penyidik pernah menjadwalkan panggilan namun dia tidak hadir

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Wartakota/Era.ID
Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Potret Ahmad Saifulloh guru ngaji yang lecehkan murid-muridnya, ternyata mantan ketua ranting FPI

Ahmad Saifulloh adalah mantan ketua ranting FPI di Cipete

Ahmad Saifulloh, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang,

Modus yang digunakan pelaku yakni mentransfer ilmu.

Saifulloh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2021.

Penyidik pernah menjadwalkan panggilan pada Saifulloh namun dia tidak hadir.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan oknum guru mengaji di Tangerang sebagai daftar pencarian orang ( DPO ).

Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Sampai akhirnya diketahui Saifulloh kabur dari rumahnya.

Hingga kini keberadaan Saifulloh tak terendus.

Guru Ngaji Cabul di Tangerang DPO

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tetapkan Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Pada berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved