Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Pantas Desa Wadas Dikepung Polisi hingga Puluhan Warganya Ditangkap, Ternyata Karena Proyek Ini

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah viral, akibat masuknya aparat TNI dan Kepolisian ke tengah pemukiman warga.

Istimewa
Pantas Desa Wadas Dikepung Polisi hingga Puluhan Warganya Ditangkap, Ternyata Karena Proyek Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik yang terjadi di Desa Wadas menarik perhatian di seantero negeri.

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah viral, akibat masuknya aparat TNI dan Kepolisian ke tengah pemukiman warga.

Hal itu ditengarai oleh pengukuran hutan terkait rencana pembangunan proyek Bendungan Bener.

Bahkan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, memilih untuk bertahan di hutan karena trauma pasca-kericuhan di lokasi rencana pembangunan quarry, Selasa (8/2/2022) lalu.

Sebelumnya sejumlah aparat gabungan Polri dan TNI mendatangi dan mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Masih Ingat Machica Mochtar? Pedangdut Senior Ini Bagikan Kabar Mengejutkan, Alami Memar di Wajah

Demikian hal itu dilaporkan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Selain itu, banyak video yang beredar di media sosial memperlihatkan aparat dengan senjata lengkap mengepung Desa Wadas.

Tak hanya mengepung Desa Wadas, puluhan warga desa tersebut bahkan ikut ditangkap oleh aparat. 

Di lini masa, juga ramai tagar #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang.

Dilansir dari Kompas.com, para warga yang ditangkap itu merupakan mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit.

Diketahui, total luas tanah yang akan dibebaskan untuk penambangan itu mencapai 124 hektare.

Dari penambangan itulah, batu andesit dari Desa Wadas tersebut nantinya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya berada di Kabupaten Purworejo.

Adapun warga Desa Wadas yang menolak karena khawatir penambangan galian C di desanya akan merusak sumber mata air dan sawah lantaran sebagian besar mata pencaharian mereka adalah petani.

Para warga Desa Wadas menilai lahan yang mereka tempati sejak turun temurun merupakan sumber kehidupan mereka sehari-hari selama ini.

Jika kelak ditambang, maka sama saja menghilangkan mata pencaharian atau penghidupan Desa Wadas yang berada di kawasan perbukitan Manoreh tersebut. 

Waduk Bener

Dilansir dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pembangunan bendungan ini rencananya akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare.

Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.

Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener, diharapkan dapat mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik.

Lalu, dapat menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jawa Tengah.

Adapun nama Waduk Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo.

Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Waduk Bener adalah proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.

Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kronologi

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, kericuhan yang terjadi di Desa Wadas berawal ketika aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diketahui, tim BPN ketika itu hendak melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Waduk Bener di Desa Wadas.

"Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kombes Iqbal menjelaskan, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) pagi.

Adapun dasar surat pendampingan aparat kepolisian tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ucap Iqbal.

Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.

Atas dasar surat permohonan itulah, kata Iqbal, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN di desa tersebut.

Kombes M Iqbal mengatakan, sebanyak 23 orang diamankan aparat kepolisian saat personil kepolisian melakukan pendampingan.

Menurutnya, mereka yang diamankan adalah warga Desa Wadas yang Kontra dengan rencana pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Sebab, terjadi ketegangan dan adu mulut yang juga disertai pengancaman oleh warga yang kontra terhadap warga yang pro.

"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener," ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, pendampingan oleh aparat gabungan tersebut bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan.

Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan bendungan Wadas, Iqbal menegaskan, Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.

Menurutnya, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Waduk Bener sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018.

Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.

"Meski berdasarkan data, mayoritas warga setempat sangat welcome terhadap proyek pembangunan bendungan Bener. Namun semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan," ujarnya.

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved