Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon

Pacar Lelakinya Pulang Mandi, Seorang Perempuan Pasrah Dilecehkan Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk

Seorang perempuan pasrah dirudapaksa teman pria dalam kondisi mabuk di Tomohon.

Editor: Frandi Piring
Foto via Pojok Bogor
Ilustrasi: Seorang Perempuan Pasrah Dirudapaksa Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok pria berinisial RK (55), diduga mencabuli dan merudapaksa seorang perempuan berinisial IM (27), warga Minahasa, ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon.

Korban yang sempat memberikan perlawanan akhirnya menyerah setelah kontak fisik pemukulan dilakukan pelaku, RK.

Berawal dari pesta miras kecil-kecilan, pelaku memanfaatkan situasi saat pacar korban pamit sebentar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, diduga pelaku melakukan pemerkosaan yang disertai kekerasan. 

"Kasus pemerkosaan dan kekerasan ini terjadi di Kelurahan Uluindano, Tomohon Selatan," kata Kabid, Rabu (9/2/2022).

Kabid menceritakan kronologi tersebut terjadi di rumah terduga pelaku, pada hari Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

"Kronologinya, terduga pelaku sedang bersama korban dan pacarnya sedang pesta miras di rumah pelaku.

(Ilustrasi: Seorang Perempuan Pasrah Dirudapaksa Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tomohon. (iStock Photo)

Beberapa saat kemudian pacar korban pamitan untuk pulang mandi, yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku," ucap Kabid.

Lanjut Kabid, setelah pacar korban pergi tidak berselang beberapa menit kemudian terduga pelaku mengajak korban

yang saat itu juga sudah mabuk untuk masuk ke dalam kamar melakukan hubungan suami istri.

"Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku," ungkapnya.

Dikatakannya, karena pelaku sudah dipengaruhi miras dan nafsu, langsung memaksa pelapor untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban.

"Karena korban melawan, pelaku kemudian diduga memukulnya dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved