Aplikasi Binomo
Disebut Judi Online, Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo oleh Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri
Seperti yang diketahui saat ini tengah jadi sorota publik terkait aplikasi Binomo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini tengah jadi sorota publik terkait aplikasi Binomo.
Hal tersebut dikarenakan aplikasinya ada dugaan penipuan.
Dari pihak kepolisian juga memasukan Binomo sebagai kategori judi online.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 03.45 WIB, 1 Penumpang Tewas, Bus Terperosok ke Parit Usai Tabrak Truk
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Sabtu 12 Februari 2022, Ini Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 12 Februari 2022, Ada yang Akan Kejutkan Pacar dengan Hal Romantis
Foto : Ilustrasi. (Kompas.com)
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memasukkan dugaan penipuan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan setelah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujarnya Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Berpindah kepada hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri memperoleh keterangan bahwa pelapor diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Adapun rinciannya adalah, MN merugi Rp 540 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, LN Rp 51 juta, EK Rp 1,3 miliar, RHH Rp 300 juta, dan AA Rp 3 juta.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jiak digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelas Whisnu.
Whisnu mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
IK Diduga Sebarkan Promosi Soal Aplikasi Binomo
Dikutip dari Tribunnews, sosok Indra Kenz yang dilaporkan oleh kedelapan pelapor diduga kasus penipuan ini dinyatakan pernah menyebarkan promosi soal aplikasi Binomo.
Wisnu pun mengatakan, IK tidak hanya mempromosikan tetapi juga menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.