Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Terungkap Aksi Bejat Seorang Guru Agama, Lecehkan 11 Anak Murid Laki-laki di Tempat Ibadah

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke-11 anak tersebut terdiri dari anak laki-laki dengan kisaran usia 8-11 tahun

Editor: Finneke Wolajan
YOUTUBE
Ilustrasi sodomi 

"Makanya kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," ujarnya.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (en.sun.mv)

Terkait korban dari AA sendiri, Zain menjelaskan bahwa para korban tengah dalam pengawasan dan lakukan trauma healing.

"Kita adakan trauma healing terhadap korbannya termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," paparnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Tangerang mendadak banyak pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Terbukti, dalam kurun waktu Januari 2022 terdapat 10 laporan pencabulan anak-anak di bawah umur di Polresta Tangerang.

Tak pandang bulu, anak-anak yang dinodai tersebut mulai dari perempuan dan laki-laki.

"Laporan polisi yang masuk sebanyak 10 kasus, dengan hasil ungkap sebanyak tujuh kasus. Didapati tujuh tersangka dari kasus pencabulan," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Selain si guru agama AA, ada enam kasus pencabulan di bawah umur lainnya yang terjadi selama bulan Januari 2022.

Kasus kedua menyeret tersangka EK (31) yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Korbannya ada dua perempuan semua berumur enam dan tujuh tahun.

"Modusnya kedua korban diajak menonton film porno, sehingga korban bisa dicabuli oleh tersangka. Memang EK punya kelainan seksual terhadap anak kecil," papar Zain.

Ketiga, dilakukan oleh ayah tiri berinsial A (44) kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Usai melakukan pencabulan kepada putri angkatnya, A mengancam korban dan dijanjikan akan dibelikan mainan apapun kalau diam.

A mengaku tega melakukan hal tersebut karena lama tidak dilayani istrinya.

Kasus keempat dilakukan oleh seorang mahasiswa berisinial BRP (19) kepada wanita berusia 17 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved