Polwan Manado
Kapolresta Manado Usul Briptu C Dipecat: Pelanggarannya Masuk Kategori Cukup Berat
Kapolresta Manado Usul Briptu C Dipecat: Pelanggarannya Masuk Kategori Cukup Berat
Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.
Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com