Kecelakaan Lalu Lintas
Kader PSI Jadi Tersangka, Ternyata Fatimah yang Bawa Mobil lalu Menabrak hingga Tewaskan AKP Novandi
Setelah alami kecelakaan hingga meninggal dunia. Kedua korban yakni AKP Novandi dan Fatimah Kader PSI jadi sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah alami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Kedua korban yakni AKP Novandi dan Fatimah Kader PSI jadi sorotan.
Kini polisi menetapkan tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.
Baca juga: Fatimah Kader PSI yang Meninggal Ditetapkan Tersangka Kecelakaan, Diduga Hilang Kendali Mengemudi
Baca juga: Gempa Terkini Kamis 10 Februari 2022 Pukul 04.09 WIB Guncangan 4.7 SR, Berikut Titik Lokasinya
Baca juga: Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Esktrem Kamis 10 Februari 2022, 27 Wilayah Patut Waspada

Terungkap! Polisi beberkan siapa pengendara mobil Camry yang tewaskan anak Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma, Fatimah Zahra jadi tersangka.
Terungkapnya fakta ini sesuai dengan penyampaian Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).
Alhasil, dinyatakannya Fatimah Zahra sebagai pengendara Mobil Toyota Camry terbakar tersebut oleh polisi, maka kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI tersebut menjadi tersangka.
Namun, karena tersangka Fatimah Zahra meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, maka polisi mengeluarkan SP3 atau penghentian perkara dalam kasus kecelakaan ini.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan Toyota Camry B-1102-NDY yang menewaskan putra Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah telah dilakukan gelar perkara.
Polisi menyebut mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas maka ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan itu.
"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.
Atas hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus ini.
Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Atas hasil gelar perkara itu, polisi menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan ini," imbuhnya.