Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kader PSI Jadi Tersangka, Ternyata Fatimah yang Bawa Mobil lalu Menabrak hingga Tewaskan AKP Novandi

Setelah alami kecelakaan hingga meninggal dunia. Kedua korban yakni AKP Novandi dan Fatimah Kader PSI jadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Istimewa
Fatimah Jadi Tersangka atas kecelakaan mobil yang membuat dirinya dan AKP Novandi meninggal dunia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah alami kecelakaan hingga meninggal dunia.

Kedua korban yakni AKP Novandi dan Fatimah Kader PSI jadi sorotan.

Kini polisi menetapkan tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.

Baca juga: Fatimah Kader PSI yang Meninggal Ditetapkan Tersangka Kecelakaan, Diduga Hilang Kendali Mengemudi

Baca juga: Gempa Terkini Kamis 10 Februari 2022 Pukul 04.09 WIB Guncangan 4.7 SR, Berikut Titik Lokasinya

Baca juga: Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Esktrem Kamis 10 Februari 2022, 27 Wilayah Patut Waspada

Mobil Camry tabrak pembatas jalan bus Transjakarta hingga terbakar, dua orang meninggal dunia
Mobil Camry tabrak pembatas jalan bus Transjakarta hingga terbakar, dua orang meninggal dunia (Kolase istimewa)

Terungkap! Polisi beberkan siapa pengendara mobil Camry yang tewaskan anak Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma, Fatimah Zahra jadi tersangka.

Terungkapnya fakta ini sesuai dengan penyampaian Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).

Alhasil, dinyatakannya Fatimah Zahra sebagai pengendara Mobil Toyota Camry terbakar tersebut oleh polisi, maka kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI tersebut menjadi tersangka.

Namun, karena tersangka Fatimah Zahra meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, maka polisi mengeluarkan SP3 atau penghentian perkara dalam kasus kecelakaan ini.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan kecelakaan Toyota Camry B-1102-NDY yang menewaskan putra Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma  dan Fatimah telah dilakukan gelar perkara.

Polisi menyebut mobil itu dikemudikan oleh Fatimah Zahra yang tewas dalam kecelakaan itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Sambodo menerangkan karena Fatimah yang mengemudi mobil itu hingga menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas maka  ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan itu.

"Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka," imbuhnya.

Atas hasil gelar perkara itu, polisi menghentikan kasus ini.

Polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Atas hasil gelar perkara itu, polisi menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan ini," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved