Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan AKP Novandi Arya

Akhirnya Terungkap Detik-detik Sebelum AKP Novandi Arya & Fatimah Terbakar Hidup-hidup Dalam Mobil 

Kelakaan terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil sedan Camry tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Foto handover
AKP Novandi Arya dan Fatimah 

Polisi menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.

Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Kondisi mengenaskan jasad AKP Novandi Arya dan Fatimah, putra Gubernur Kaltara yang tewas kecelakaan
Kondisi mengenaskan jasad AKP Novandi Arya dan Fatimah, putra Gubernur Kaltara yang tewas kecelakaan (Kolase/HO)

Sosok AKP Novandi Arya merupakan kebanggaan bagi Zainal Arifin Paliwang karena turut mengikuti jejaknya masuk polisi.

Bahkan AKP Novandi Arya punya rekam jejak mentereng di kepolisian hingga akhir hayatnya.

Terakhir, AKP Novandi Arya tercatat menjabat sebagai Kasat Polair Polres Berau sejak November 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved