Kecelakaan AKP Novandi Arya
Akhirnya Polisi Tetapkan Satu Nama Tersangka Kecelakaan Maut AKP Novandi Arya dan Kader PSI Fatimah
Polda Metro Jaya menetapkan satu nama tersangka kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tewaskan Politikus PSI Fatimah dan AKP Novandi Arya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan satu nama tersangka kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta Pusat yang menewaskan AKP Novandi Arya dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Fatimah.
Satu nama tersebut, yakni Fatimah. Kader PSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di tempat kejadian itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas
dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka
dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi
hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.
Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Kasus ditutup
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma
dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka
dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta. Mobil yang mereka kendarai pun terbakar.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.
"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengendara dan satu penumpang mobil meninggal. Jenazah korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.
Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah. Korban diketahui merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berita Terkait Kecelakaan AKP Novandi Arya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com