Pilsang di Bolmong
Terjadi Selisih Suara, Calon Sangadi Mopusi Bolmong Ajukan Keberatan ke Panitia
Pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan. Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pemilihan Sangadi (Kepala desa) serentak 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berakhir.
Namun pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan.
Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bоlmоng.
Salah satu calon mengajukan keberatakan usai penghitungan karena diduga terjadi selisih suara.
Keberataan itu, sudah diajukan ke Panitia tingkat kabupaten, Rabu (9/2/2022).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdusallam Bonde mengatakan, panitia telah menerima aduan terkait hasil penghitungan.
“Keberatan yang diajukan tersebut, terkait dengan penghitungan suara di TPS 1,” ujar Bonde.
Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, seusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan.
“Keberatan yang kami terima yakni datang dari calon Sangadi nomor urut dua dari Desa Mopusi,” jelasnya.
Calon Sangadi yang mengajukan keberatan itu, yakni calon Sangadi nomor urut dua atas nama Mukhtar Dugian.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan yang dilayangkan yang dilaporkan selama 30 hari.
“Tentu kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan. Keberatannya yakni selisih suara yang terjadi di TPS 1 di Desa Mopusi,” bebernya.
Bonde mengatakan, dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu desa yang belum selesai lantaran terjadi keberatan.
“Jadi, untuk Pilsang Desa Mopusi, belum final. karena ada pengaduan terkait penghitungan dan diduga terjadi selisih suara,” paparnya.
Terdapat lima calon Sangadi yang ikut di Pilsang Desa Mopusi.