Nasional
Susi Pudjiastuti Serang Balik Bupati Malinau Wempi Mawa, Tuntut 8,9 Miliar Plus Minta Maaf
Susi Pudjiastuti siap serang balik Bupati Malinau Wempi Mawa soal pengusiran pesawat Susi Air di Hanggar Malinau. Tuntut Rp 8,9 miliar dan minta maaf.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akhirnya berencana menempuh jalur hukum terkait pengusiran pesawat Susi Air di Hanggar Malinau beberapa waktu lalu.
Pihak PT ASI Pudjiastuti Aviation ( Susi Air ) meminta Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus memenuhi tuntutan dalam somasi mereka dalam waktu tiga hari.
Kuasa hukum Susi AIr, Donal Fariz, mengatakan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tuntutan itu disampaikan dalam somasi yang dikirimkan pada 7 Februari 2022.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah),
yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Selain itu, kuasa hukum meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada Susi Air.
Sebab, kata Donal, tindakan pengusiran paksa itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Donal menduga tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengusir paksa merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan, ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kemudian, ia juga menduga, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Menurutnya, OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/susi-pudjiastuti-serang-balik-bupati-malinau-wempi-mawa-tuntut-89-miliar-plus-minta-maaf.jpg)