Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Seorang Siswi Dibunuh Eks Pacar setelah Dirudapaksa, Jasadnya Dikubur Sedalam 40 Sentimeter

Siswi inisial VRM tewas usai dibunuh oleh mantan pacarnya, SAS (16). Jasadnya dikubur sedalaman 40 sentimeter.

Editor: Frandi Piring
tribunnews
Ilustrasi - Pembunuhan Siswi yang Dibunuh lalu Dikubur Sedalam 40 Sentimeter di Siak. 

Pengakuan pelaku, pisau tersebut memang sudah biasa dibawa dalam saku celananya," jelasnya.

Jasad ditemukan ayah tiri pelaku

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga berinisial HD yang merupakan ayah tiri dari pelaku pada Minggu. Saat itu, saksi mencium baru busuk di lokasi.

"Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

(Ilustrasi - jasad manusia dikubur dangkal sedalam 40 sentimeter. (AP Photo)

Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendaapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap mantan pacar korban di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," ujarnya.

Dari penangkapan pelaku, sebut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor,

2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel.

Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua

atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved