Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sehan Landjar Cabut Laporan

Sehan Mantan Bupati Boltim Cabut Laporan, Pengamat Hukum Toar Palilingan: Restorative Justice

Sehan Landjar selaku mencabut laporannya di Polda Sulut atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ali Kenter (Alken).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
dokumentasi tribun manado
Pengamat Hukum Toar Palilingan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap Sehan Landjar, Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikabarkan berakhir damai.

Sehan Landjar selaku mencabut laporannya di Polda Sulut atas kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ali Kenter (Alken).

Terkait hal ini pun Pengamat Hukum Toar Palilingan menyebut ini merupakan sah-sah saja dalam hukum yaitu melalui konsep restorative justice.

"Restorative Justice aja pendekatannya yang penting kedua bela pihak bersama penyidik serta atas ijin pimpinan dari Kapolda sepakat damai," jelas Akademisi Fakultas Hukum Unsrat ini.

Lebih lanjut, menurut Toar Palilingan tak semua tindak pidana harus berujung di penjara

"Namun mempertimbangkan tingkat kejahatan juga bersama ancaman hukumannya," terang Palilingan.

Sebelumnya kabar berakhirnya kasus penganiayaan pengusaha tambang Ali Kenter terhadap mantan Bupati Boltim Sehan S Landjar dibenarkan oleh Kuasa Hukum Sehan Landjar, Ridwan Abdul SH.

Kepada tribunmanado.co.id, Selasa (8/2/2022) Ridwan Abdul SH membeber, kliennya Sehan S Lanjar telah mencabut laporan terhadap Ali Kenter di Polda Sulawesi Utara sejak hari Rabu (2/2/2022) lalu.

Dia mengatakan, ada tiga alasan sehingga mencabut laporan penganiayaan

Pertama, antara Sehan Landjar dan saudara AB atau AK alias Alken, masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kedua, Sehan Landjar tahu bagaimana dampak psikis terhadap keluarga Alken terutama istri, dan anaknya.

Ketiga, Sehan Landjar menganggap memaafkan adalah perbuatan mulia sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.

"Sehingga Sehan Landjar yang dikenal oleh Masyarakat Bolaang Mongondow Timur sebagai mubaligh, mengambil langkah yang sama untuk memaafkan orang yang telah menganiaya dirinya," ucap Ridwan.

Dia juga menambahkan dan menegaskan kalau pencabutan laporan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan tukar guling dengan masalah hutang piutang.

"Perlu saya tegaskan kalau pencabutan laporan,tidak ada sama sekali dengan tukar guling dengan masalah hutang piutang," tegasnya. (hem)

Sehan Landjar Cabut Laporan, Polda Sulut Tetap Lanjutkan Penyidikan dengan Ancaman 2 Tahun 8 Bulan

Seorang Gadis Belia Jadi Korban Bejat 2 Pria, Dipaksa Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Trauma

Potret Aldy Maldini, Anggota Pertama Coboy Junior, Kini Makin Macho dengan Rambut Gondrong

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved