Sehan Landjar Cabut Laporan
Sehan Landjar Cabut Laporan, Polda Sulut Tetap Lanjutkan Penyidikan dengan Ancaman 2 Tahun 8 Bulan
"Benar, kasus yang dilaporkan Sehan Landjar telah dicabut laporannya," ucap Kabid, ketika ditemui tribunmanado.co.id.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMQNADO.CO.ID - Kasus mantan Bupati Boltim Sehan S Landjar yang dianiaya pengusaha tambang Ali Kenter (AK) dicabut di Polda Sulut.
Hal itu dibenarkan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) yang baru Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Benar, kasus yang dilaporkan Sehan Landjar telah dicabut laporannya," ucap Kabid, ketika ditemui tribunmanado.co.id di ruangannya, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, Sehan telah mengajukan permohonan pencabutan atau menarik laporan di Polda Sulut.
"Tertanggal 3 Februari 2022 ditunjukan pada Kapolda Sulut, terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan saudara AD Alias AK.
Namun, terkait dengan proses pidana, saat ini masih tetap berjalan," tegas Kabid.
Lanjut Kabid, dari penyidik Polda Sulut tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penganiayaan ini meskipun laporan sudah dicabut.
"Diduga pelaku diancam hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Seperti diketahui kabar berakhirnya kasus penganiayaan pengusaha tambang Ali Kenter terhadap mantan Bupati Boltim Sehan S Landjar dibenarkan oleh Kuasa Hukum Sehan Landjar, Ridwan Abdul SH.
Kepada tribunmanado.co.id, Selasa (8/2/2022) Ridwan Abdul SH membeber, kliennya Sehan S Lanjar telah mencabut laporan terhadap Ali Kenter di Polda Sulawesi Utara sejak hari Rabu (2/2/2022) lalu.
Dia mengatakan, ada tiga alasan sehingga mencabut laporan penganiayaan.
Pertama, antara Sehan Landjar dan saudara AB atau AK alias Alken, masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kedua, Sehan Landjar tahu bagaimana dampak psikis terhadap keluarga Alken terutama istri, dan anaknya.
Ketiga, Sehan Landjar menganggap memaafkan adalah perbuatan mulia sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW.
Tentang Manado