Cabuli Mahasiswi Unsrat
Terkait Kasus Dosen Lecehkan Mahasiswi, Fakultas Hukum Unsrat Agendakan Pemanggilan Terduga Pelaku
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Toar Palilingan mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan korban berinisial D pada Jumat (4/2/2022).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) masih terus bergulir.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Toar Palilingan mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan korban berinisial D pada Jumat (4/2/2022).
"Selain korban ada juga beberapa saksi yang berkaitan dengan korban dan sekiranya dapat mendukung keterangan korban," ujar Toar, Senin (7/2/2022).
Keterangan korban dan para saksi kini tengah diolah dan ditangani langsung oleh tim khusus pihak FH.
Setelah keterangan korban dan saksi diolah, tim khusus FH akan segera memanggil terduga berinisial VZL dalam waktu dekat.
Sebelumnya, terduga pelaku rencananya dipanggil pihak FH pada hari yang sama dengan korban.
Namun karena keterbatasan jam kerja, pemanggilan terduga pelaku ditunda.
"Kami kan harus mendengar dulu keterangan dari korban dan saksi, baru agendakan pemanggilan terduga," sambung Toar.
Setelah semua proses selesai ditangani oleh pihak fakultas, selanjutnya akan ada pelimpahan kasus ke pihak rektorat.
Kini, VZL masih berstatus sebagai dosen aktif dan belum diberlakukan sanksi apapun.
Menurut Toar, pemberlakuan sanksi masih membutuhkan proses yang panjang.
"Ditambah lagi sekarang juga kami masih dalam masa pengisian kartu rencana studi," pungkas Toar.
Belum Bisa Ungkap Identitas
Hingga kini pihak kampus juga belum bisa mengungkapkan identitas ke pihak luar.
Hanya saja, Toar menegaskan jika ada korban lain diimbau segera melapor.