Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

BREAKING NEWS :  Polresta Manado Tegaskan Polwan Briptu C  Tidak Terlibat Video Asusila

Briptu C menjadi DPO karena, telah meninggalkan tugas sejak 15 November sampai saat ini belum ditemukan. 

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Aldi Ponge
Kolasetribunmanado/handover
Polwan cantik berinisial Briptu C 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polwan cantik Polresta Manado bernama Briptu C menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Briptu C menjadi DPO karena, telah meninggalkan tugas sejak 15 November sampai saat ini belum ditemukan. 

Briptu C bertugas di kesatuan BA BAG SDM Polresta Manado

Tidak masuknya Briptu C beberapa bulan terakhir ini, sedang dicari Propam Polresta Manado

Briptu C kini dikait-kaitkan dengan adanya video asusila, namun hal itu dibantah dengan tegas Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, Senin (7/2/2022). 

Sumardi ketika dihubungi tribunmanado.co.id menegaskan anggota Polwan tersebut  tidak ada kasus lain selain hanya tidak masuk tugas dari tanggal 15 November 2021. 

Sumardi meminta, selain hal tersebut tidak ada pemberitan lain, karena sebenarnya ini masalah intern kepolisian. 

Ditegaskannya lagi Polwan tersebut tidak menghilang ataupun terlibat vidio asusila. 

Briptu C menjadi DPO ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika viralnya video asusila tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik.

Video itu adalah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.

Video tersebut disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.

Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved