Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

Akhirnya Terungkap Fakta Terbaru Hilangnya Polwan Manado, Tak Terkait Video Syur, Kini Diburu Propam

Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru soal hilangnya Polwan Manado yang kini tengah viral di media sosial terungkap

Polresta Manado akhirnya buka suara terkait hilangnya polwan cantik Briptu Christy Sugiarto

Diketahui, Briptu Christy Sugiarto menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021

Polisi membantah hilangnya Briptu Christy ini terkait kasus video asusila yang beredar

Briptu Christy kini dinyatakan desersi dan sudah diajukan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ).

Selain itu, Polwan berusia 25 tahun itu juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Terkait hilangnya Briptu Christy, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi menegaskan Briptu Christy tidak terkait dengan video asusila yang beredar di media sosial.

Disampaikannya, Briptu Christy tidak memiliki kasus lain selain kasus tidak bertugas sejak 15 November 2021.


Briptu Christy Triwahyuni, polwan cantik yang kini jadi buronan setelah diduga terlibat video asusila (Facebook)

Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.

Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.

Bantahan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.

Lanjutnya menerangkan, Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dimasukkannya Briptu Christy dalam DPO bukan untuk klarifikasi soal video asusila, melainkan untuk keperluan sidang kode etik terkait desersi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved