Kasus Pelecehan
7 Santriwati Jadi Korban Bejat Oknum ASN Kementerian Agama, saat Beraksi Pelaku Ancam dengan Senjata
Kembali lagi terungkap kasus pelecehan yang korbannya adalah santriwati. Diketahui pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali lagi terungkap kasus pelecehan yang korbannya adalah santriwati.
Diketahui pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban dengan Air Gun.
Baca juga: Dua Hari Pencarian Korban di Pantai Paal Likupang, Basarnas Kerahkan Teknologi Penyelaman Canggih
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05.00 WIB, 2 Orang Tewas, Mobil Avanza 8 Penumpang Tabrakan dengan Pikap
Baca juga: AC Milan Akhiri Rekor 30 Kali tak Terkalahkan di Kandang Inter Milan, Tinggal Berjarak Satu Poin
Foto : Ilustrasi Santriwati. (istimewa)
Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) jadi tersangka kasus tindak pencabulan.
Korbannya 7 santriwatinya.
Pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).
Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.
Ia digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yakni 7 santriwati dan 2 orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Foto : Ilustrasi Air Gun. (istimewa)
Ancam Korban dengan Air Gun
AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.
Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.
"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli/Abd Rahman)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com