Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Pria 17 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Penyebabnya karena Dilaporkan Membawa Lari Gadis 16 Tahun

Pria berusia 17 tahun asal Minahasa Utara ditangkap polisi karena membawa lari anak gadis 16 tahun asal Tondano.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Mejer Lumantow
Pria ini ditangkap Resmob Polres Minahasa, karena diduga bawa lari gadis dibawah umur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Unit II Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria yang dilaporkan telah membawa lari anak gadis. 

Penangkapan dilakukan di Minahasa Utara (Minut). 

"Jadi setelah menerima laporan kita langsung bergerak mencari pelaku," ujar Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya.

Baca juga: Waspada Virus Corona Omicron, Salah Satu Tandanya Mirip Flu, Simak Apa Saja Gejalanya

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Keluarkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Karantina 5 Hari

Baca juga: Data Kasus Virus Corona di Dunia, Update Minggu 6 Februari 2022, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan (Think Stock)

Laporan dibuat oleh keluarga korban di SPKT Polres Minahasa dengan no LP /38/II/2022/Sulut/Polres Minahasa.

Pria yang ditangkap berinisial PO (17) Tahun, warga Minahasa Utara

Gadis yang diduga dibawa lari berinisial FW (16) Tahun, warga Tondano Selatan, Minahasa.

Pelaku berstatus lajang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang.

Dia ditangkap Polisi Pada Sabtu (5/2/2022).

Kronologi

Pada hari Minggu tanggal 30 januari 2022, sekitar pukul 17.30 Wita, PO menjemput FW di rumah keluarganya, di Kelurahan Watulambot menggunakan kendaraan roda dua. 

Pria ini ditangkap Resmob Polres Minahasa, karena diduga bawa lari gadis dibawah umur.

Pria ini ditangkap Resmob Polres Minahasa, karena diduga bawa lari gadis dibawah umur. (Tribun Manado/Mejer Lumantow)

Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan.

"Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022 tersangka mengajak korban pergi ke daerah Aermadidi, Minahasa Utara, kami langsung menangkap tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa," Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya.

PO terancam dijerat pasal 332 KUHP, tentang bawa lari anak dibawah umur, tanpa persetujuan orang tuanya, dan pasal 81 ayat 1, undang-undang No 35 Tahun 2014, atau undang-undang no 23 Tahun 2002, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Mjr)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved