Polwan Manado
POTRET Briptu C, Polwan Cantik Asal Manado Terancam Diberhentikan, Kini Diburu Propam Polda Sulut
Polwan cantik asal Manado, Briptu C kini viral di media sosial. Briptu C sempat dikabarkan hilang namun kini diburu Propam Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polwan cantik asal Manado, Briptu C kini viral di media sosial.
Briptu C sempat dikabarkan hilang namun kini diburu Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Briptu C pun kini terancam diberhentikan sebagai anggota Polri.
Baca juga: SOSOK Mayjen Agus Subiyanto, Perwira TNI yang Dekat dengan Jokowi, Kini Dapat Tugas Baru
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Luna Maya Dulu Bucin ke Ariel NOAH hingga Jutek ke Momo Geisha karena Cemburu
Pasalnya Briptu C dikabarkan telah meninggalkan tugas selama tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.
Diketahui Briptu C merupakan anggota di Polresta Manado.
Foto: Briptu C, polwan cantik asal Manado yang dini diburu Propam Polda Sulut.
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.