Viral
Polwan Cantik Asal Manado Ini Viral karena Dikabarkan Hilang, Ternyata Dicari Propam, Ini Sebabnya
Viral di media sosial, seorang polisi wanita cantik asal Manado sempat dikabarkan hilang. Polwan itu berinisial Briptu C.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial, seorang polisi wanita cantik asal Manado sempat dikabarkan hilang. Polwan itu berinisial Briptu C.
Dia diketahui adalah anggota Polresta Manado.
Sempat dikabarkan hilang hingga akhirnya diketahui bahwa polwan cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO karena telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Baca juga: 2 Gol Olivier Giroud Bikin AC Milan Menang Lawan Inter Milan, Liga Italia Minggu 6 Februari 2022
Baca juga: Tanda atau Gejala Virus Corona Omicron Sudah Ada dalam Tubuh, Tetap Waspada
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Potensi Terjadi Minggu 6 Februari 2022, BMKG: 30 Wilayah Patut Waspada

Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI (Tribun Manado/Andreas Ruaw/Istimewa)
Briptu C, oknum Polwan Polresta Manado jadi viral di media sosial karena dikabarkan hilang.
Akhirnya diketahui Polwan cantik itu dicari Propam karena melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. (Kolasetribunmanado/handover)
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Eas)
Sosok Briptu C
Polwan cantik berinisial Briptu C, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.
Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
(Tribunmanado.co.id/Eas/Gry)