Viral
Polwan Cantik Asal Manado Ini Viral karena Dikabarkan Hilang, Ternyata Dicari Propam, Ini Sebabnya
Viral di media sosial, seorang polisi wanita cantik asal Manado sempat dikabarkan hilang. Polwan itu berinisial Briptu C.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial, seorang polisi wanita cantik asal Manado sempat dikabarkan hilang. Polwan itu berinisial Briptu C.
Dia diketahui adalah anggota Polresta Manado.
Sempat dikabarkan hilang hingga akhirnya diketahui bahwa polwan cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO karena telah melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Baca juga: 2 Gol Olivier Giroud Bikin AC Milan Menang Lawan Inter Milan, Liga Italia Minggu 6 Februari 2022
Baca juga: Tanda atau Gejala Virus Corona Omicron Sudah Ada dalam Tubuh, Tetap Waspada
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Potensi Terjadi Minggu 6 Februari 2022, BMKG: 30 Wilayah Patut Waspada

Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI (Tribun Manado/Andreas Ruaw/Istimewa)
Briptu C, oknum Polwan Polresta Manado jadi viral di media sosial karena dikabarkan hilang.
Akhirnya diketahui Polwan cantik itu dicari Propam karena melakukan pelanggaran dalam tugasnya.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. (Kolasetribunmanado/handover)
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.