Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sosok DHL, Pelapor Jenderal Dudung soal Pernyataan Tentang Tuhan, Pernah Desak Prabowo Subianto

Mengenal Damai Hari Lubis, pelapor Jenderal Dudung terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab. Pernah desak Prabowo Subianto mundur.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribunnews.com
Sosok Damai Hari Lubis, pelapor Jenderal Dudung Abdurachman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Damai Hari Lubis (DHL), Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Damai Hari Lubis mengajukan pelaporan terkait dengan pernyataan Dudung yang menyebut Tuhan Bukan Orang Arab dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Ia mengatakan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Damai menjelaskan, ucapan yang disampaikan Jenderal Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Mereaksi laporan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti sejak Senin, 31 Januari 2022.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).

Andika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Andika mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved